SKANDAL KORUPSI HAMBALANG
EVI OKTA
MAYASARI
1516041033
AWAL MULA KORUPSI HAMBALANG
Mulanya proyek ini adalah inisiasi
Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional pada 2003-2004,
yang saat itu butuh pusat pendidikan dan pelatihan olahraga dalam rangka
persiapan pembinaan atlet nasional bertaraf internasional.Berdasar kajian
verifikasi tahun 2004, muncul lima lokasi yakni Karawang, Cariu, Bogor,
Cibinong, Cikarang, dan Bukit Hambalang
Pembangunan juga mendapat izin prinsip
Bupati Bogor tanggal 19 Juli 2004 tentang penetapan lokasi untuk pembangunan
gedung PLOPN di Hambalang seluas kurang lebih 30 hektar atas nama Dirjen
Olahraga Departemen Pendidikan Nasional.Proyek PLOPN kemudian dialihkan
Direktorat Jenderal Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan
Nasional kepada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.
Tahun 2007 diusulkan perubahan nama dari
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar Nasional, dengan pemrakarsa
Departemen Pendidikan Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Prestasi Olahraga Nasional dengan pemrakarsa Kementerian Negara Pemuda dan
Olahraga.Kasus Hambalang banyak diperbincangkan karena adanya dugaan tindak
pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya para elite
Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT
Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud
Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.
Menurut hakim ketua Haswandi terdakwa
Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatan tersebut Andi telah menguntungkan
pihak lain,Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar.Andi
melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Rumusan
Masalah
1.
Siapa
saja penerima dana Hambalang?
Penerima Dana Hambalang
1.
Kementerian
Pemuda dan Olahraga: Pada 2010-2011, mencairkan uang pembayaran kepada Kerja
Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar.
2. KSO
Adhi-Wika: Sebelum KSO terbentuk, dari 2009 hingga 2010, Adhi dan Wika telah
mengalirkan ongkos komitmen Rp 19,32 miliar ke banyak orang.
Setelah
KSO terbentuk dikeluarkan lagi Rp 15,22 miliar. Sehingga total dana yang
mengalir ke pihak tertentu paling sedikit Rp 34,54 miliar.
Subkontraktor
1.
PT
Global Daya Manunggal: Mendapat kontrak pekerjaan struktur dan arsitektur
asrama junior dan gedung serba guna senilai Rp 142,4 miliar. Perusahaan ini
telah menerima pembayaran Rp 60,2 miliar. Dari Global dana mengalir kepada:
Ø Mantan Menteri
Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu).
Ø Adik Menpora,
Andi Zulkarnain Mallarangeng (Rp 4 miliar).
Ø Mantan Kepala
Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar (Rp 250 juta).
2.
PT
Dutasari Citralaras: Mendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan
penyambungan listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Perusahaan ini telah mendapat
pembayaran Rp 170,3 miliar. Tidak disebutkan aliran dana dari perusahaan milik
istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, ini.
Kiriman langsung
1. Perusahaan
Ø
Commitment
fee PT Dutasari (Rp 28 miliar).
Ø
Ganti
rugi terhadap Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin (Rp 10 miliar).
2. Pribadi
Ø Mantan Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,2 miliar).
Ø Direktur Utama
Dutasari Mahfud Suroso (Rp 28,8 miliar)
Ø Mantan Ketua
Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyudin (Rp 500 juta).
Ø Anggota Badan
Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).
Ø Mantan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (Rp 3 miliar).
Ø Mantan
Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar).
Ø Deddy Kusdinar
(Rp 1 miliar).
Ø Mantan Direktur
Operasi Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor (Rp 4,5 miliar).
Ø Beberapa pejabat
Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 135 juta).
ANALISIS KORUPSI HAMBALANG
Pada perspektif politik mempunyai
beberapa pendekatan, yakni public ofice centered, market centered, pubic
interest centered, dan public opinion centered. Pada pendekatan ini, saya
mengambil salah satu saja, yaitu public interest centered. Public interest centered. Mendefinisikan
persoalan korupsi dari sudut pandang
kelompok masyarakat yang dirugikan. Pendekatan ini mempunyai persoalan yang
harus dipecahkan yaitu kelompok masyarakat mana yang kepentingannya terganggu:
apakah dalam kerangka yang umum ataukah spesifik kelompok
tertentu.(Heidenheimer dan Johnston, 2007). Dalam pembangunan wisma atlet di
Palembang, tepatnya Proyek Hambalang diidentifikasi oleh KPK terjadi kasus
korupsi disana, banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Sebelumnya berdasarkan public interest
centered, ada kelompok masyarakat yang dirugikan karena proyek ini belum selesai
dan terjadi proyek korupsi. Fasilitas olahraga ini yang rencananya ingin
dijadikan wisma atlet untuk pejuang Indonesia bidang olahraga terkotori dengan
korupsi. Kelompok atlet dan warga sekitar yang sekiranya bisa memanfaatkan
fasilitas ini sangat dirugikan dan merambat pada lingkup luas, yaitu prestasi
atlet Indonesia yang terhambat. Pada event olahrga nasional dan internasional
selalu menghampiri di setiap tahunnya, atlet kita membutuhkan sarana untuk
meningkatkan kapasaitasnya untuk memenangi kejuaraan. Tidak hanya atlet saja,
stakeholder olahraga pun merasa dirugikan dengan adanya kasus ini.
Korupsi diletakkan dalam konteks
hubungan jalin menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta
implikasinya. Korupsi terbentuk dari
kondisi kompetisi dalam bidang politik dan ekonomi serta bagaimana
institusionalisasi mengakses kekuasaan dan kekayaan. Andi Malarangeng selaku
Menteri Pemuda dan Olahraga dari kabinet Bersatu Jilid 2 dari Partai Demokrat
sebagai partai pemenang pemilu legislatif dan eksekutif mendapatkan status
tersebut. Pada level menteri, merupakan tingkat kekuasaan yang tertinggi pada
pemerintahan Indonesia yang sangat mendekati jabatan Presiden. Kekuasaan ini
memiliki dampak bisa mengakses banyak institusi politik maupun nonpolitik. Andi
sebagai pejabat publik memiliki kekuatan modal yang berupaya memengaruhi
kebijakan publik. Andi juga sebagai aktor politik melakukan korupsi politik
dengan memanfaatkan institusi politiknya, dimana dirinya selaku pemimpin
tertinggi memiliki dominasi yang sangat kuat. Korupsi ini dengan memengaruhi
proyek Hambalang yang cukup besar dan dirinya bisa mengatur pihak lain untuk
mendapatkan keuntungan yang tersedia. Seperti berita yang di atas, kasus ini
melibatkan beberapa orang lain agar korupsi politik ini bisa berjalan dengan
lancar.
Pada perspektif legal, dalam segi
lingkupnya kasus ini masuk pada korupsi oleh pejabat publik dalam pemanfaatan
posisi aktor. AM memanfaatkan posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga
untuk memperkaya dirinya. Wewenang yang dimiliki Andi dan prosedur yang salah
seperti berita di atas membuat dirinya melakukan korupsi dengan pihak yang
terlibat juga, seperti Anas Urbaningrum selaku mantan ketua umum partai
Demokrat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar