Selasa, 09 Mei 2017

SKANDAL KORUPSI HAMBALANG

SKANDAL KORUPSI HAMBALANG

EVI OKTA MAYASARI
1516041033

AWAL MULA KORUPSI HAMBALANG


Mulanya proyek ini adalah inisiasi Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional pada 2003-2004, yang saat itu butuh pusat pendidikan dan pelatihan olahraga dalam rangka persiapan pembinaan atlet nasional bertaraf internasional.Berdasar kajian verifikasi tahun 2004, muncul lima lokasi yakni Karawang, Cariu, Bogor, Cibinong, Cikarang, dan Bukit Hambalang

Pembangunan juga mendapat izin prinsip Bupati Bogor tanggal 19 Juli 2004 tentang penetapan lokasi untuk pembangunan gedung PLOPN di Hambalang seluas kurang lebih 30 hektar atas nama Dirjen Olahraga Departemen Pendidikan Nasional.Proyek PLOPN kemudian dialihkan Direktorat Jenderal Olahraga dan Direktorat Kepemudaan Departemen Pendidikan Nasional kepada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.

Tahun 2007 diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar Nasional, dengan pemrakarsa Departemen Pendidikan Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional dengan pemrakarsa Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga.Kasus Hambalang banyak diperbincangkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak terlibat, diantaranya para elite Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; Istri dari Anas Urbaningrum qq komisaris PT Dutasari Citralaras; Menteri Pemuda dan Olah Raga RI, Andi Malarangeng; Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras; dan lain sebagainya.

Menurut hakim ketua Haswandi terdakwa Andi Mallarangeng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatan tersebut Andi telah menguntungkan pihak lain,Proyek P3SON telah merugikan keuangan negara Rp 464,391 miliar.Andi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Rumusan Masalah
1.      Siapa saja penerima dana Hambalang?

Penerima Dana Hambalang

1.    Kementerian Pemuda dan Olahraga: Pada 2010-2011, mencairkan uang pembayaran kepada Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya senilai Rp 471 miliar.
2. KSO Adhi-Wika: Sebelum KSO terbentuk, dari 2009 hingga 2010, Adhi dan Wika telah mengalirkan ongkos komitmen Rp 19,32 miliar ke banyak orang.
Setelah KSO terbentuk dikeluarkan lagi Rp 15,22 miliar. Sehingga total dana yang mengalir ke pihak tertentu paling sedikit Rp 34,54 miliar.

Subkontraktor
1.    PT Global Daya Manunggal: Mendapat kontrak pekerjaan struktur dan arsitektur asrama junior dan gedung serba guna senilai Rp 142,4 miliar. Perusahaan ini telah menerima pembayaran Rp 60,2 miliar. Dari Global dana mengalir kepada:

Ø Mantan Menteri Olahraga Andi Alifian Mallarangeng (Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu).
Ø Adik Menpora, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Rp 4 miliar).
Ø Mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar (Rp 250 juta).

2.    PT Dutasari Citralaras: Mendapat kontrak pekerjaan mekanikal elektrikal dan penyambungan listrik PLN senilai Rp 328 miliar. Perusahaan ini telah mendapat pembayaran Rp 170,3 miliar. Tidak disebutkan aliran dana dari perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, ini.

Kiriman langsung
1. Perusahaan
Ø  Commitment fee PT Dutasari (Rp 28 miliar).
Ø  Ganti rugi terhadap Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin (Rp 10 miliar).

2. Pribadi
Ø Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (Rp 2,2 miliar).
Ø Direktur Utama Dutasari Mahfud Suroso (Rp 28,8 miliar)
Ø Mantan Ketua Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Mahyudin (Rp 500 juta).
Ø Anggota Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey (Rp 2,5 miliar).
Ø Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (Rp 3 miliar). 
Ø Mantan Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharam (Rp 6,5 miliar).
Ø Deddy Kusdinar (Rp 1 miliar).
Ø Mantan Direktur Operasi Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor (Rp 4,5 miliar).
Ø Beberapa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (Rp 135 juta).


ANALISIS KORUPSI HAMBALANG

Pada perspektif politik mempunyai beberapa pendekatan, yakni public ofice centered, market centered, pubic interest centered, dan public opinion centered. Pada pendekatan ini, saya mengambil salah satu saja, yaitu public interest centered.  Public interest centered. Mendefinisikan persoalan korupsi  dari sudut pandang kelompok masyarakat yang dirugikan. Pendekatan ini mempunyai persoalan yang harus dipecahkan yaitu kelompok masyarakat mana yang kepentingannya terganggu: apakah dalam kerangka yang umum ataukah spesifik kelompok tertentu.(Heidenheimer dan Johnston, 2007). Dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, tepatnya Proyek Hambalang diidentifikasi oleh KPK terjadi kasus korupsi disana, banyak pihak yang terlibat dalam proyek ini.
Sebelumnya berdasarkan public interest centered, ada kelompok masyarakat yang dirugikan karena proyek ini belum selesai dan terjadi proyek korupsi. Fasilitas olahraga ini yang rencananya ingin dijadikan wisma atlet untuk pejuang Indonesia bidang olahraga terkotori dengan korupsi. Kelompok atlet dan warga sekitar yang sekiranya bisa memanfaatkan fasilitas ini sangat dirugikan dan merambat pada lingkup luas, yaitu prestasi atlet Indonesia yang terhambat. Pada event olahrga nasional dan internasional selalu menghampiri di setiap tahunnya, atlet kita membutuhkan sarana untuk meningkatkan kapasaitasnya untuk memenangi kejuaraan. Tidak hanya atlet saja, stakeholder olahraga pun merasa dirugikan dengan adanya kasus ini.
Korupsi diletakkan dalam konteks hubungan jalin menjalin antara kepentingan politik dan ekonomi serta implikasinya.  Korupsi terbentuk dari kondisi kompetisi dalam bidang politik dan ekonomi serta bagaimana institusionalisasi mengakses kekuasaan dan kekayaan. Andi Malarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dari kabinet Bersatu Jilid 2 dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang pemilu legislatif dan eksekutif mendapatkan status tersebut. Pada level menteri, merupakan tingkat kekuasaan yang tertinggi pada pemerintahan Indonesia yang sangat mendekati jabatan Presiden. Kekuasaan ini memiliki dampak bisa mengakses banyak institusi politik maupun nonpolitik. Andi sebagai pejabat publik memiliki kekuatan modal yang berupaya memengaruhi kebijakan publik. Andi juga sebagai aktor politik melakukan korupsi politik dengan memanfaatkan institusi politiknya, dimana dirinya selaku pemimpin tertinggi memiliki dominasi yang sangat kuat. Korupsi ini dengan memengaruhi proyek Hambalang yang cukup besar dan dirinya bisa mengatur pihak lain untuk mendapatkan keuntungan yang tersedia. Seperti berita yang di atas, kasus ini melibatkan beberapa orang lain agar korupsi politik ini bisa berjalan dengan lancar.

Pada perspektif legal, dalam segi lingkupnya kasus ini masuk pada korupsi oleh pejabat publik dalam pemanfaatan posisi aktor. AM memanfaatkan posisinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga untuk memperkaya dirinya. Wewenang yang dimiliki Andi dan prosedur yang salah seperti berita di atas membuat dirinya melakukan korupsi dengan pihak yang terlibat juga, seperti Anas Urbaningrum selaku mantan ketua umum partai Demokrat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar