Rabu, 10 Mei 2017

KEPEMIMPINAN BASUKI TJAHAJA PURNAMA (AHOK)

Mata Kuliah                : Birokrasi Publik
Nama Kelompok 6      :1. Rahmat Sanjaya                 1516041111 (Ketua)
                                     2. Dedi Sonata                       1516041005
                                     3. Evi Okta Mayasari             1516041033
                                     4. Lulu Gita Anzani               1516041035
                                     5. Regita Putri Melinda          1516041061
                                     6. Desta Rapanca                   1516041065
                                     7. Tiara Mustika Asih 1516041085

KEPEMIMPINAN BASUKI TJAHAJA PURNAMA

1.      Siapakah Dia?

Basuki Tjahaja Purnama lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966 atau spaling dikenal dengan panggilan Ahok, ia merupakan warga negara Indonesia dari etnis Tionghoa dan pemeluk agama Kristen Protestan pertama yang menjadi Gubernur DKI Jakarta. Basuki adalah putra pertama dari Alm. Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing. Basuki memiliki tiga orang adik, yaitu Basuri Tjahaj Purnama, Fifi Lety, dan Harry Basuki.
Basuki pernah menjabat sebagai wakil Gubernur DKI dari 2012-2014 mendampingi Joko Widodo sebagai Gubernur. Sebelumnya Basuki merupakan anggota komsi II Dewan Perwakilan Rakyat dari partau Golkar namun mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012. Ia pernah juga menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2006. Ia merupakan etnis Tionghoa pertama yang menjadi Bupati Kabupaten Belitung Timur.
Pada tahun 1992 Ahok Basuki Tjahaja Purnama mengawali kiprahnya di dunia bisnis sebagai Direktur PT Nurindra Ekapersada sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995. Pada tahun 1995, Basuki memutuskan berhenti bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ia kemudian mendirikan pabrik di Dusun Burung Mandi, Desa Mengkubang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur. Pada tahun 2004 Ahok Basuki Tjahaja Purnama terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Partai PIB adalah partai politik yang didirikan oleh Alm. Sjahrir. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2005, Basuki berpasangan dengan Khairul Effendi, B.Sc. dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) ikut sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Dengan mengantongi suara 37,13 persen pasangan ini terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur definitif pertama. Pasangan Basuki-Khairul ini unggul di Kabupaten Belitung Timur yang menjadi lumbung suara Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu legislatif tahun 2004 lalu.
Menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Basuki menyadari betul hal ini tidak akan mampu mewujudkan visi pembangunan yang ia miliki, karena untuk menjadi pengelolah mineral selain diperlukan modal (investor) juga dibutuhkan manajemen yang profesional.Untuk itu Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister Manajemen (MM) membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek. Karena ingin konsentrasi pekerjaan di Belitung, pada tahun 1995 Basuki memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya.
Perlu diketahui, tahun 1992 Basuki mendirikan PT Nurindra Ekapersada sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995. Bagi Basuki, pabrik yang berlokasi di Dusun Burung Mandi, Desa mengkubang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur ini diharapkan dapat menjadi proyek percontohan bagaimana mensejahterakan stakeholder (pemegang saham, karyawan, dan rakyat) dan juga diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi Pendapatan Asli Daerah Belitung Timur dengan memberdayakan sumber daya mineral yang terbatas. Di sisi lain diyakini PT Nurindra Ekapersada memiliki visi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh.
Di tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. Melihat kiprahnya, kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat pencitraan.
Pada tahun 2012, ia mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur DKI berpasangan dengan Joko Widodo, wali kota Solo. Basuki juga merupakan kakak kandung dari Basuri Tjahaja Purnama, Bupati kabupaten Belitung Timur periode 2010-2015. Dalam pemilihan gubernur Jakarta 2012, mereka memenangkan pemilu dengan persentase 53,82% suara. Basuki memutuskan keluar dari Gerindra karena perbedaan pendapat pada RUU pilkada. Partai Gerindra mendukung RUU pilkada sedangkan Basuki dan beberapa kepala daerah lain memilih untuk menolak RUU pilkada karena terkesan membunuh demokrasi di Indonesia.



2.      Memimpin Dimana?

Pada 14 November 2014, DPRD DKI Jakarta mengumumkan Basuki sebagao Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah menjadi Presiden Republik Indonesia. setelah pengumuman ini  DPRD DKI jakarta mengirimlan surat ke Kementerian Dalam Negri agar Basuki dilantik menjadi Gubernur.

3.      Kapan?

Pada 14 November 214, ia diumumkan secara resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Basuki resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh presiden Joko Widodo pada 19 November 2014 di Istana Negara.

4.      Bagaimana Dukungan Masyarakat?

Berbagai elemen masyarakat menilai Basuki Tjahaja Purnama sukses membenahi Jakarta. Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok ini berani memerangi kebobrokan birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan melawan sebagian anggota DPRD DKI. Sementara itu beberapa survei yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei menyebutkan mayoritas warga Jakarta merasa puas atas kepemimpinan Ahok. Mayoritas responden (70,4 persen) menyatakan puas hingga sangat puas atas kinerja pemimpin mereka. Sepanjang 2014-2016, berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta. Meskipun sebagian kebijakan itu menimbulkan perdebatan, kenyataannya masyarakat Jakarta merasa puas dengan sejumlah gebrakan yang dibuat pemerintahan Basuki-Djarot. Kepuasan ini berkembang setelah masyarakat melihat dan mengalami sendiri realitas perubahan kondisi dari ibu kota negara. Masyarakat Jakarta cenderung memberikan penilaian rasional pada kinerja pemerintahan Basuki-Djarot. Ada empat variabel, yakni penilaian terhadap kondisi Jakarta, tingkat kepercayaan masyarakat, tingkat kesukaan pada pemimpin, dan loyalitas pada pemimpin.
Kerja keras pemerintahan Basuki-Djarot selama ini telah membuahkan hasil. Setelah pembenahan dilakukan, sejumlah bidang, seperti pendidikan, kesehatan, permukiman, infrastruktur, dan transportasi, dinilai baik oleh masyarakat. Dalam bidang pendidikan ahok melanjutkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang sebelumnya dirintis Gubernur Joko Widodo. Melalui KJP, siswa miskin mendapatkan kesempatan menamatkan pendidikan minimal sampai jenjang SMA. Program KJP dinilai cukup memuaskan pelaksanaannya oleh masyarakat.
Pada bidang kesehatan, program Kartu Jakarta Sehat (KJS) juga tetap dilanjutkan. Program KJS ditujukan bagi warga ber-KTP DKI yang belum memiliki jaminan kesehatan di luar Asuransi Kesehatan BPJS.
Penyediaan permukiman juga menjadi salah satu bidang yang dinilai baik. Pembangunan rusunawa hingga 15.000-20.000 unit telah membantu penyediaan permukiman bagi masyarakat di bantaran sungai. Meskipun penertiban permukiman bantaran sungai menuai kontroversi, nyatanya program itu mendapat apresiasi positif. Pembongkaran rumah di bantaran sungai telah berkontribusi pada upaya pengendalian banjir. Di sisi lain, kehidupan masyarakat bantaran semakin baik karena direlokasi ke rusunawa.
Bidang transportasi juga mendapat penilaian baik. Kebijakan Gubernur menambah armada bus dan memperluas rute transjakarta mendapat sambutan baik dari masyarakat karena sedikit banyak menjawab masalah ketersediaan angkutan umum di Jakarta.
Persoalan lingkungan dinilai masyarakat belum cukup mengalami perubahan yang berarti. Namun, upaya pembersihan saluran air oleh petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) dinilai cukup efektif menjaga kebersihan lingkungan dan kondisi drainase. Perubahan kondisi Jakarta itu semakin membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan dan lingkungan sekitar.
Pembenahan Jakarta selama 1,5 tahun juga berdampak pada tumbuhnya rasa suka pada karakter pemimpin Jakarta terutama Gubernur Basuki.
Di awal kepemimpinannya, banyak pihak tidak suka dengan gaya bicara Basuki yang blakblakan dan keras. Belakangan, masyarakat Jakarta bisa menerima hal tersebut. Karakternya yang dinilai negatif itu tertutup oleh keberanian, ketegasan, dan penampilan fisiknya yang menarik.
Cara berkomunikasi Ahok, dinilai cukup pedas. Namun, hal ini yang memberikan dampak perbaikan terhadap daerah yang dipimpinnya. Gaya bicaranya yang tegas dan sarat informasi membuat para bawahannya mau bekerja untuk kemajuan Jakarta.
Rasa suka pada karakter Gubernur Jakarta melahirkan sikap loyal warga pada pemerintahannya. Masyarakat percaya, karakter Ahok akan menunjang kinerja untuk menyejahterakan masyarakat Jakarta. Rasa percaya itulah yang membangun sikap emosional dan loyal pada pemerintahan Gubernur Ahok.
Bentuk dukungan bukan sekadar ikut serta dalam program pembangunan atau mengajak orang lain untuk mendukung kebijakan Gubernur. Namun, sampai pada fase supaya Ahok terpilih kembali menjadi gubernur pada pilkada 2017. Inilah bukti rasionalitas warga Jakarta menilai kinerja pemimpinnya.
5.      Bagaimana Sikap Pegawai?
Ahok menunjukkan pemerintahan yang bersih dan jujur dengan memulai dari diri sendiri, kemudian ia menuntut bawahannya agar bersikap bersih dan jujur. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selalu mengatakan bahwa stigma pegawai negeri sipil (PNS) DKI di mata masyarakat begitu identik dengan sikap korup dan pemalas. Bahkan, dia sampai berencana menggaet PNS DKI sebagai calon wakil gubernur untuk menghilangkan stigma tersebut.
Stigma PNS yang identik dengan malas dan korup adalah kisah lama. Bahkan sikap PNS dimasa pemerintahan Ahok kini berubah drastis. Mental PNS kebanyakan sudah berubah, tidak lagi malas dan korup. Semua ini dia rasakan sejak masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sejak menjabat Gubernur DKI pada November 2014, Ahok sudah lebih dari tiga kali merombak pejabat baik di dinas, suku dinas, camat, hingga lurah. Masa pensiun dan kinerja salah satu pertimbangan Ahok mengganti pejabat di DKI. Birokrasi di Jakarta kini sudah menuju ke arah yang lebih baik. Pemerintah DKI terbantu teknologi informasi yang lebih maju sehingga permasalahan di Ibu Kota bisa cepat selesai. Pemerintah DKI juga berupaya menginternalisasi nilai-nilai dalam melayani masyarakat.
6.      Bagaimana cara memimpinnya?
Jika kita melihat kepemimpinan Ahok maka dapat disimpulkan beberapa gaya kepemimpinan ahok :
1.       Kepentingan Rakya When loyality to State Benin loyality to The Parti End hal ini bisa dilihat dari perjalanan karir ahok menjadi pemimpin mulai dari menjadi anggota partai Gerindra yang mengantarkannya bersama jokowi memenangi pemilihan kepalah daerak DKI Jakarta Namun dalam perjalanannya akibat tekanan partai Gerindra kepadanya dan lebih memilih mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentinngan segala-galanya termasuk mengesampingkan kepentingan partainya. Akibat adanya perbedaan tersebut maka ahok menyatakan keluar dari partai yang sukses membesarkan namanya dan mengantarkannya menjadi gubernur DKI Jakarta. Inilah karakter kepemimpinan ahok dimana dia lebih mengutamakan kepentingan rakyat yang dipimpinnya dibandingkan kepentingan partainya sehinggah ahok memiliki pengaruh yang kuat dimasyarakat bahkan pada saat ini muncul gerakan saveahok yang didukungratusan ribu orang untuk bertahan melawan hak angket DPRD DKI.
2.       Gaya Jujur Itu Hebat, Jujur itu hebat gaya inilah yang dimilii ahokgaya kejjujuran dalam memimpin ketika kejujuran dimiliki seorang pemimpin maka kepercayaan dari rakyat dapat dimilikinya. Seorang pemimpin tentunya harus bisa dipercaya rakyat yang dipimpinnya tanpa adanya kepecayaan dari rakyat yg dipimpinnya maka dapat dipastikan pemimpin itu tidak akan bisa berpengaruh bahkan nasibnya disinggah sana kekuasaannya akan turun secara sendirinya Pemimpin yang hebat tentunya harus mampu dipercaya rakyat yg dipimpinnya dan tanpa adanya kepercayaan maka dipastikan tujuan tinggi seorang pemimpin untuk berpengaruh tidak akan dapat terwujud. Karena pemimpin yang berpengaruh adalah pemimpin yang dipercaya rakyatnya karena itu pemimpin harus jujur dan dengan kejujuran tersebut maka integritasnya ada dan dengan integritas maka lahirlah pengaruh.
3.       Tegas gaya kepemimpinaan berikutnya yang dimiliki Ahok adalah tegas , dalam memimpin ahok dikenal sangat tegas bahkan tidak jarang jika ada bawahannya yang melanggar langsung dicopot dan ditindak . Sikap tegas ini harus dimiliki seorang pemimpin tanpa ketegasan maka dapat dipastikan kepemimpinan tersebut tidak akan dapat bertahan lama .
7.      Bagaimanakah Hasilnya?
Normalisasi Kali Sunter : Normalisasi Kali Sunter dilakukan mulai pada tanggal 17 November 2013 di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Pada saat itu, ada sekitar 180 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bantaran Kali Sunter yang akan direlokasi ke rumah susun terdekat. Untuk itu, warga sebenarnya sudah diberikan sosialisasi rencana penertiban.[21] Namun kemudian normalisasi ini terkendala karena masalah pembebasan lahan. Setidaknya di RW 04 Cipinang Melayu saja, dari 41 berkas kepemilikan lahan yang masuk, hanya 6 yang dianggap lengkap dan aman untuk dilakukan pembayaran. [22] Proyek normalisasi lalu dilanjutkan di bawah pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, setelah adanya kepastian anggaran di APBD DKI 2016.
Pemberantasan Korupsi : Sebelumnya para tikus kantor dan tikus negara bebas merdeka menggerogoti pundi-pundi uang rakyat dengan dalih berbagai proyek yang bisa direkayasa. melalui Proyek di APBD dan APBN yang ada di Pemprov DKI. . Penjahat-penjahat berdasi tersebut sebelumnya bisa berpesta terus menerus. Semenjak Ahok menjadi Gubernur DKI, sudah banyak pejabat pemprov penggerogot proyek tersebut yang di ajukan Ahok ke KPK, ada juga yang di non “ Jobkan” , dan untuk meningkatkan kinerja dan mengurangi Korupsi , Ahok juga Kemudian mengadakan lelang jabatan Camat, Lurah dan Kepala Sekolah yang targetnya setidak tidaknya membuat takut oknum pejabat pemrov bemain main dengan anggaran dan pelayanan publik bertambah baik .
Membenahi semerawut Jakarta : Sebelum Ahok, memang ibukota nampak semrawut sehingga tampak kumuh dan tidak nyaman bagi semua orang kecuali para preman. Beberapa upaya Ahok untuk mengatasi banjir dan sekaligus menata kerapian Kota Jakarta yakni dengan memberishkan kali kali dari sampah dan memindahkan para pemukim Kali tersebut ke beberapa rumah susun di Jakarta. Terakhir merelokasikan warga yang menduduki lahan negara di Kali Jodoh kerumah susun. Juga Ahok berhasil menertibkan Pasar Tanah Abang dari PKL yang sebelumnya memacetkan jalan , kini arus lalulintas di Pasar Tanah Abang menjadi lancar.

Mengatasi Banjir : Semenjak Ahok gencar mencanakan Jakarta bebas Banjir, tahun ini walau banjir masih bisa menyerang Jakarta, tetapi sekarang mudah surut dan hilang.

Penertiban Kelompok radikal : Sebelum Ahok, Kelompok-kelompok radikal tumbuh tumbuh subur, mereka meraja lela, semakin tidak terkendali karena tidak ada yang ditakuti atau disegani. Mereka seakan akan sudah melebihi penegak hukum, melakukan sweping di berbgai jalan dan hotel hotel pada waktu bulan Ramadhan, serta mereka juga menjadi pelindung kejahatan terorganisir seperti Preman yang sudah ditertibkan Ahok yakni preman di pasar tanah Abang ataupun preman Kalijodoh. Beberapa gubernur sebelumnya tidak pernah berhasil menertibkan Pasar tanah Aabng dan Kali jodoh.

Bersihkan Pungli Urus KTP dan surat-surat lainnya : Sebelumnya untuk urusan administrasi di DKI tidaklah mudah. Misalnya untuk ngurus KTP dan surat pentng lainnya , supaya tidak berlama lama kita harus ada uang pelicin atau itilah lainnya “ Nembak “ jika tidak , ada saja alasan oknum petugas tersebut untuk mempersulit warga yang membutuhkan pelayanan. Kini jika ada petugas minta uang pelicin dalam penyelesaian administari , ketahuan Ahok, oknum tersebut tinggal menunggu waktu saja akan mendapat hadiah Ahok berupa “ non Job” dari jabatannya.

Transjakarta gratis untuk warga rusun : Seiring dengan peresmian Masjid Rusun Marunda, pada tanggal 17 Januari 2016, Basuki mengumumkan layanan Transjakarta gratis melalui feeder yang disediakan di setiap rumah susun di Jakarta. Layanan gratis ini hanya berlaku untuk penghuni rumah susun. Bus akan beroperasi pada pukul 8 pagi hingga 10 malam. Bus gratis diperuntukkan bagi warga pemilik KTP rumah susun dan anak-anak pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP). Penghuni rusun yang akan menggunakan layanan bus gratis harus mengisi formulir yang disediakan pihak Transjakarta yang berisi kolom nama, alamat, dan nomor KTP diisi dengan benar agar memudahkan saat pengecekan oleh petugas Transjakarta.

Peningkatan taraf layanan puskesmas menjadi rumah sakit : Pada tanggal 3 April 2015, sebanyak 15 Puskesmas diresmikan meningkat taraf pelayanannya menjadi Rumah Sakit Umum tipe D. Dengan demikian, RSUD yang sudah ada akan terbantu karena beban antrian bisa dibagi. RSU tipe D akan fokus melayani kebutuhan dasar, seperti kebidanan, dokter anak, bedah ringan, dan penyakit dalam. Karenanya, akan ada dokter spesialis yang praktik untuk melayani masyarakat. Dari 15 RSU tersebut, kapasitas ruang rawat inap pun mengalami penambahan, yang tadinya terdapat 518 kamar tidur menjadi 750 kamar tidur. Di RSU itu pun akan ada kamar operasi, ruang Intensive Care Unit (ICU) dan High Care Unit (HCU).








SUMBER








MAKALAH DESENTRALISASI FISKAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Implementasi otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab beserta desentralisasi fiskal yang mengikutinya, saat ini telah memasuki dasawarsa kedua. Pada dasarnya bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan instrumen yang digunakan dalam penyelenggaraan pembangunan negara dan bukan tujuan bernegara itu sendiri. Instrumen ini digunakan agar pencapaian tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan masyarakat, dapat lebih mudah dicapai. Oleh karena itu, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilakukan dengan menempatkan motor penggerak pembangunan pada tingkatan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu pemerintah daerah. Dekatnya tingkat pemerintahan dengan masyarakatnya diharapkan dapat membuat kebijakan fiskal daerah akan benar-benar sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, dan prioritas daerah.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal, instrumen utama yang digunakan adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan transfer ke daerah. Meskipun kewenangan pemerintah daerah untuk memungut pajak (taxing power) daerah masih sangat terbatas, tetapi dari dari tahun ketahun terdapat peningkatan peran pendapatan asli daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan pemberiaan otonomi daerah kabupaten dan kota, pengelolaan keuangan sepenuhnya berada ditangan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana desentralisasi secara transparan, ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel.
Kebijakan desentralisasi fiskal ke depannya diarahkan pada upaya untuk melakukan penguatan taxing power daerah dan perbaikan kebijakan transfer. Penguatan taxing power ke daerah telah diawali dengan terbitnya UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan menyerahkan sebagian kewenangan perpajakan ke daerah.
Kebjakan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal didasarkan pada pertimbangan bahwa daerahlah yang lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan bagi masyarakat di daerahnya, sehingga pemberian otonomi daerah diharapkan dapat memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah definisi dari desentralisasi fiskal dan sumber penerimaan daerah?
2.      Apa tujuan desentralisasi fiskal?
3.      Apakah manfaat dan kelemahan desentralisasi fiskal?
4.      Bagaimana model-model desentralisasi fiskal?
5.      Apa saja dimensi ekonomi desentralisasi fiskal?
6.      Apa saja syarat-syarat keberhasilan desentralisasi fiskal?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui definisi dari desentralisasi fiskal dan sumber penerimaan daerah.
2.      Untuk mengetahui tujuan desentralisasi fiskal.
3.      Untuk mengetahui manfaat dan kelemahan desentralisasi fiskal.
4.      Untuk mengetahui model-model desentralisasi fiskal.
5.      Untuk mengetahui dimensi ekonomi desentralisasi fiskal.
6.      Untuk mengetahui syarat-syarat keberhasilan desentralisasi fiskal.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Desentralisasi Fiskal dan Sumber Penerimaan Daerah.
Desentralisasi fiskal merupakan sebuah instrumen untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik dalam menciptakan proses pengambilan keputusan yang lebih demokratis. Menurut Ivar Kolstad dan Odd-Helge Fjeldstad, desentralisasi fiskal adalah pemberian wewenang belanja dan pengelolaan suber-sumber pendapatan kepada pemerintah daerah.
Bachrul Elmi mengatakan bahwa desentralisasi fiskal dapat diartikan sebagai pelimpahan kewenangan dibidang penerimaan yang sebelumnya tersentralisasi, baik secara administrasi dan pemanfaatannya diatur atau dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun demikian ada yang mengartikan desentralisasi fiskal lebih luas dari sekedar pelimpahan kewenangan dibidang penerimaan. Dalam persspektif ilmu ekonomi desentralisasi fiskal diartikan dalam ukuran-ukuran keuangan seperti expenditure (pengeluaran/belanja) atau revenue (penerimaan/pendapatan). Pengertian desentralisasi fiskal yang tidak hanya pada aspek penerimaan, namun juga pada aspek pengeluaran, berhubungan dengan adanya kewenangan daerah atas sumber-sumber penerimaan daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran atau belanja sesuai dengan kewenangan daerah. Di Indonesia desentralisasi fiskal yang terjadi adalah desentralisasi disisi pengeluaran yang berasal dari transfer ke daerah, sehingga pada esensinya pengelolaan fiskal didaerah dititik beratkan pada diskresi (kebebasan) untuk membelanjakan dana sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Dalam mengalokasikan pembelanjaan atas sumber-sumber penerimaannya terkait dengan fungsi desentralisasi, daerah memiliki kebijakan penuh untuk menentukan besaran dan sektor apa yang akan dibelanjakan (kecuali transfer DAK yang digunakan untuk kebutuhan khusus). Menurut UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah maka sumber penerimaan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan (Hanif Nurcholis, 2005).
a.       Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yng sah. Lain-lain PAD yang sah dapat berupa hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan atau pengadaan barang dan jasa oleh daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan aspek pendapatan yang paling utama dalam PAD karena nilai dan proporsinya yang cukup dominan.
b.      Dana Perimbangan
Dana perimbangan merupakan hasil kebijakan pemerintah pusat di bidang desentralisasi fiskal demi keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, yang terdiri dari dana bagi hasil (pajak dan sumber daya alam), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK).
c.       Dana Bagi Hasil (DBH)
 adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
d.      Dana Alokasi Umum (DAU)
Dengan terbitnya peraturan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah menyebutkan dana alokasi umum yang berasal dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan 29 perimbangan keuangan antara pusat dan daerah untuk membiayai pelaksanaan dengan tujuan 29 perimbangan keuanagan antara pusat dan daerah untuk membiayai pelaksanaan desentralisasi dana alokasi umum ini bersifat Block grant yang berarti penggunaan dana ini diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
e.       Dana Alokasi Khusus (DAK)
Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan menyebutkan bahwa dana alokasi khusu adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional yang dilaksanakan di tingkat daerah.
f.       Lain-lain Pendapatan.
Lain-lain pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Hibah kepada daerah, yang bersumber dari luar negri, dilakukan melalui pemerintah pusat. Pemerintah mengalokasikan dana daruraat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak (bencana nasional dan atau peristiwa luar biasa) yang tidak dapat diatas oleh daerah dengan menggunakan APBD.

B.     Tujuan Desentralisasi Fiskal
Pada dasarnya desentralisasi fiskal bertujuan untuk:
·         Kesinambungan kebijaksanaan fiskal dalam konteks kebijaksanaan ekonomi makro.
·         Mengoreksi vertical imbalance, yaitu untuk memperkecil ketimpangan yang terjadi antara keuangan pemerintah pusat dan keuangan daerah yang dilakukan  dengan memperbesar taxing power daerah.
Adapun tujuan desentralisasi fiskal daerah menurut Grand Design Desentralisasi Fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah sebagai berikut:
·         Ketimpangan vertikal dan horizontal yang minimum.
·         Pendapatan dan pembiayaan yang efisien dan efektif. Jika Indonesi ingin menuju desentralisasi fiskal dengan penguatan kapasitas daerah, maka penguatan pajak daerah adalah suatu syarat penting yang harus dilaksanakan. Penguatan pajak daerah ini tidak  berarti memberikan suber fiskal tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah dan nasional melainkan melalui penelaahan bebrapa faktor dengan mengacu pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
·         Siklus dan proses belanja daerah yang efisien dan efektif. Siklus dan proses belanja daerah dapat semakin ditingkatkan efisiensi dan efektivitasnya, dalam hal teknis administrasi dan kualitas penganggaran. Terkait dengan teknis administrasi, proses belanja daerah diupayakan 1). Tercpainya siklus anggaran yang tepat waktu. 2). Cakupan rencana kerja dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tidak hanya menggambarkan kebijakan umum pemerintah daerah tetapi juga sudah mencakup detail program yang komprehensif termasuk dalam hal estimasi pembiayaannya. Serta 3). Penetapan mekanisme penyaluran dan administrasi dana tersisa (SILPA) yang juga dikaitkan dengan perubahan rencana kerja agar penyesuaian APBD dan realisasi budget dapat menghilangkan pemborosan pengeluaran dan juga untuk menjaga keberlanjutan dari suatu program pembangunan (program pemerintah).
·         Harmonisasi belanja pusat dan daerah
Satu hal yang pasti diharapkan akan terjadi dimasa yang akan datang adalah agar sinkronisasi dan koordinasi antar unit dan antar tingkatan pemerintah tidak lagi menjadi barang mewah yang sulit diperoleh. Sinkronisasi dan koordinasi antar unit dan antar tingkatan, terutama dalam program-program dan kegiatannya, haruslah diwujudkan melalui sistem perencanaan nasional yang mendukungnya. Sistem tersebut harus mempunyai alat atau regulasi untuk menjamin kepastian dan kejelaasan pembagian urusan diantara berbagai tingkatan, sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih belanja antar unit dan antar tingkatan.

C.    Manfaat dan Kelemahan Desentralisasi Fiskal
Menurut Bahl (20080, terdapat dua manfaat dan empat kelemahan desentralisasi fiskal. Manfaat desentralisasi fiskal adalah:
·         Efisiensi ekonomis.
Anggaran daerah untuk pelayanan publik bisa lebih mudah disesuaikan dengan preferensi masyarakat setempat dengan tingkat akuntabilitas dan kemauan bayar yang tinggi.
·         Peluang meningkatkan penerimaan pajak dari pajak daerah.
Pemerintah daerah bisa menarik pajak dengan basis konsumsi dan aset yang tidak bisa ditarik oleh pemerintah pusat.
Kelemahannya adalah:
·         Lemahnya kontrol pemerintah pusat terhadap ekonomi makro.
·         Sulitnya menerapkan kebijakan stabilitas ekonomi.
·         Sulitnya menerapkan kebijakan pembangunan ekonomi dengan pemerataan.
·         Besarnya biaya yang harus ditanggung pemerintah daerah daripada keuntungan yang didapat.

D.    Model-model Desentralisasi Fiskal
Menurut Bird dan Vaillancourt (1998) terdapat dua model hubungN fiskal antar pemerintahan yang berlaku saat ini, yakni:
a.       Federalisme Fiskal
Maksud dari federalisme fiskal yaitu pemerintah daerah tingkat II (kabupaten/kota) merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, atau dibeberapa negara yang berebntuk federal, pemerintah negara bagian bukan merupakan pelaku otonom. Karena konsentrsi dipusat cukup tinggi, kerangka yang sesuai untuk desentralisasi adalah bersifat Top down dan berpola dekonstrasi atau maksimalnya berpola delegasi. Kerangka analisis yang sesuai yakni agency theory, dimana menurut teori ini pemerintah pusat dapat secara sepihak menentukan dan mengubah baik tanggung jawab pengeluaran maupun pendapatan pemerintah daerah dan pengaturan hubungan antara pemerintahan.
Implikasi federalisme fiskal adalah berbagai bentuk transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dimana biasanya akan dibelanjakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
b.      Keuangan Federal
Dalam model keuangan federal, batas-batas resmi, penyerahan fungsi, wewenang, serta pembiayaannya sudah secara umum ditetapkan melalui sebuah undang-undang. Menurut Bird dan Chen (2006) dalam buku pengantar keuangan publik (2005), model keuangan federal lebih cocok diterapkan untuk beberapa negara yang memiliki keanekaragaman dalam aspek geografis dan etnis.
Secara teoritis, pada umumnya negara yang berbentuk federal yang menganut model keuangan federal, seperti Amerika Serikat dan Kanada. Pada negara berbentuk kesatuan, model keuangan federal juga berlaku di Indonesia, dimana pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak serta melakukan pinjaman secara mandiri, secara tidak langsung telah menerapkan model keuangan federal, bahkan derajat desentralisasi fiskal di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat.

E.     Dimensi Ekonomi Desentralisasi Fiskal
a.       Efisiensi : Teori desentralisasi didasarkan pada asumsi bahwa pemerintah pusat hanya dapat menyediakan barang dan jasa secara lintas wilayah secara konsisten. Oleh karena itu, sesuai dengan argumen ini terdapat keuntungan efisiensi potensial dari desentralisasi fiskal yaitu:
·         Efisiensi alokasi sumber daya
Desentralisasi akan meningkatkan efisiensi karena pemerintah memiliki informasi yang lebih baik mengenai kebutuhan penduduknya dibanding dengan pemerintah pusat.
·         Persaingan antar pemerintah daerah
Persaingan antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya akan mendorong pemerintah untuk meningkatkan inovasinya.
b.      Stabilitas makro ekonomi : Studi terkini menyatakan bahwa siste desentralisasi fiskal menawarkan perbaikan potensial yang lebih besar terhadap pengelolaan makro ekonomi dibandingkan sistem fiskal yang tersentralisasi.
c.       Keadilan : Aspek keadilan dari sebuah kebijakan keuangan publik ini berkaitan dengan retribusi pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.

F.     Syarat-syarat Keberhasilan Desentralisasi Fiskal
Bird dan Vaillancourt mengisyaratkan ada dua persyaratan penting bagi kesuksesan desentralisasi , yaitu:
a.       Proses pengambilan keputusan di daerah harus demokratis yaitu pengambilan keputusan manfaat dan biayanya harus transparan dan pihak-pihak terkait harus memiliki kesempatan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan tersebut.
b.      Biaya-biaya dari pengambilan keputusan tersebut sepenuhnya harus ditanggung oleh masyarakat, sehingga tidak perlu terjadi ekspor pajak dan tidak ada tambahan transfer dari level pemerintah yang lain.
Sementara itu Sidik (2002) menyebutkan bahwa keberhasilan pelaksanaan desentralisasi akan sangat bergantung pada desain, proses implementasi, dukungan politis, baik pada tingkat pengambilan keputusan dimasing-masing tingkat pemerintah maupun masyarakat seacara keseluruhan, kesiapan administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kinerja aparat birokrasi, perubahan sistem nilai dan perilaku birokrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam pelayanan sektor publik. Disamping itu pemerintah daerah harus didukung oleh sumber-sumber keuangan yang memadai, baik yang berasal dari lokal, pinjaman, maupun transfer dari pemerintah pusat. Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik dengan berpedoman pada hal-hal berikut:
·         Pemerintah pusat capable dalam melakukan pengawasan dan enforcement.
·         Terdapat keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah

DAFTAR PUSTAKA